Kewirausahaan



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh , Halo sobat blogger, Kali ini izinkan Saya Memposting Tentang Pembelajaran "Kewirausahaan" Yang materinya Tentang Pengurusan Pajak , Siapa tau yang saya posting ini bermanfaat buat pembelajaran di sekolah sobat blogger , Lansung saja DI Baca materinya.

Pengurusan Pajak
a. Pengajuan NPWP
   Pada umunnya yang diwajibkan di daftar dan mendapatkan NPWP adalah :
  1. Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD
  2. Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
b. Fungsi Pajak
     1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak
     2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
     3. Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.

c. Pencantuman NPWP
    1. Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
    2. Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
    3. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
    d.   Pendaftaran NPWP

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah  :
  1. Foto copy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
  2. Foto copy SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
  3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
  4. Foto copy kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
  5. Surat Kuasa bagi yang mewakilinya.
  6. Penghapusan NPWP
  7. Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
  8. Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
  9. Warisan telah selesai dibagi
5. Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan  mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
  1. Pemilik kegiatan usaha
  2. Alamat
  3. Nama pengurus
  4. Alamat dan pengenal pengurus
  5. Tanggal mulainya usaha
  6. Nama referensi

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deparindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan  foto copy KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
  3. Membayar biaya administrasi ke Bank BNI 1946 setempat
  4. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons